Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025 Cair Agustus-September, Ini Syaratnya!

Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025 Cair Agustus-September, Ini Syaratnya!

teknologiotak.com – Kabar baik buat para guru non-ASN di seluruh Indonesia, terutama yang bertugas di sekolah negeri dan swasta yang masuk dalam naungan Kemendikbudristek maupun Kemenag. Pemerintah akhirnya mengumumkan bahwa bantuan insentif guru non-ASN 2025 akan mulai dicairkan antara Agustus hingga September mendatang.

Bantuan ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap jasa para guru honorer atau guru non-ASN yang selama ini berkontribusi besar dalam dunia pendidikan, meski belum berstatus sebagai aparatur sipil negara.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama (Kemenag) mengonfirmasi bahwa proses pencairan sudah masuk tahap finalisasi data. Nah, supaya kamu nggak ketinggalan informasi penting, yuk simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Alasan Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025 Jadi Sorotan

Pemerintah Ingin Beri Apresiasi untuk Guru Honorer

Selama bertahun-tahun, guru non-ASN atau guru honorer kerap mengisi kekosongan tenaga pengajar di berbagai wilayah, terutama di daerah-daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Mereka tetap mengajar dengan gaji rendah, kadang jauh dari UMR, dan nyaris tanpa tunjangan.

Melihat kenyataan tersebut, pemerintah melalui APBN 2025 menyisihkan anggaran untuk memberikan bantuan insentif secara berkala, yang dianggap sebagai bentuk penghargaan dan motivasi agar para guru tetap semangat menjalankan tugasnya.

Pencairan Dimajukan ke Agustus–September

Biasanya, bantuan insentif ini baru turun pada triwulan keempat atau akhir tahun. Namun tahun ini, pemerintah berinisiatif memajukan jadwal pencairan ke bulan Agustus hingga September. Hal ini dilakukan agar dana tersebut bisa lebih cepat dimanfaatkan menjelang tahun ajaran baru dan berbagai kebutuhan sekolah lainnya.

Kebijakan ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan, terutama dari organisasi profesi guru dan forum guru non-ASN yang sudah lama memperjuangkan hak-haknya.

Meningkatnya Anggaran dan Jangkauan Penerima

Tahun 2025, jumlah guru non-ASN yang akan menerima bantuan ini diperkirakan meningkat. Kemenkeu bersama Kemendikbud dan Kemenag sepakat menaikkan anggaran dari tahun sebelumnya, sehingga jangkauan penerima bisa lebih luas, termasuk guru-guru di sekolah madrasah dan pendidikan keagamaan.

Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025

Hanya untuk Guru yang Belum ASN dan Terdaftar di Dapodik

Syarat utama agar bisa menerima bantuan insentif guru non-ASN 2025 adalah belum berstatus sebagai ASN dan terdaftar secara aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Guru harus punya NUPTK aktif dan memiliki minimal satu tahun masa kerja berturut-turut di lembaga tempatnya mengajar.

Selain itu, guru yang pernah mengundurkan diri, pindah ke lembaga non-formal, atau tidak aktif mengajar selama setahun terakhir tidak akan masuk dalam daftar calon penerima bantuan.

Memenuhi Beban Mengajar Minimal

Guru non-ASN penerima insentif juga wajib memenuhi syarat beban kerja. Untuk guru kelas atau mata pelajaran, minimal harus mengajar 24 jam per minggu, sesuai ketentuan yang berlaku. Jika beban mengajar tidak terpenuhi, maka verifikasi datanya bisa tertolak.

Terverifikasi Oleh Lembaga atau Dinas Terkait

Seluruh data calon penerima akan diverifikasi oleh dinas pendidikan kabupaten/kota atau oleh Kemenag (untuk madrasah dan sekolah keagamaan). Verifikasi ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih data, atau insentif diberikan kepada guru yang sebenarnya sudah menerima tunjangan jenis lain seperti TPG atau Tamsil.

Jadwal Pencairan dan Mekanisme Penyaluran Bantuan

Proses Finalisasi Data oleh Kemdikbud dan Kemenag

Sejak awal Juli 2025, Kemendikbud telah melakukan sinkronisasi data Dapodik dan EMIS sebagai langkah awal sebelum pencairan dilakukan. Di saat bersamaan, Kemenag juga melakukan hal serupa terhadap data guru madrasah.

Langkah ini bertujuan agar bantuan tidak salah sasaran dan diterima oleh guru yang benar-benar layak.

Pencairan Melalui Rekening yang Terdaftar

Pencairan insentif akan langsung ditransfer ke rekening guru masing-masing yang sudah terdaftar di data Dapodik atau EMIS. Oleh karena itu, sangat penting bagi guru untuk memastikan bahwa nomor rekening yang digunakan masih aktif dan atas nama pribadi, bukan orang lain atau milik lembaga.

Beberapa daerah bahkan sudah meminta guru-guru honorer untuk meng-update data rekening sejak bulan lalu agar tidak ada kendala saat penyaluran dana dilakukan.

Estimasi Besaran Bantuan Insentif

Berdasarkan informasi dari beberapa daerah yang sudah melakukan simulasi pencairan, bantuan insentif guru non-ASN 2025 akan berkisar antara Rp250.000 hingga Rp500.000 per bulan, tergantung pada beban kerja dan ketersediaan anggaran daerah.

Jumlah ini memang bukan angka fantastis, tapi bagi banyak guru honorer, dana ini sangat berarti untuk membantu kebutuhan hidup atau kegiatan belajar mengajar.

Cara Cek Daftar Penerima Bantuan Insentif 2025

Melalui Info GTK dan SIMPATIKA

Untuk guru di bawah naungan Kemendikbudristek, penerima bisa mengecek status pencairan melalui laman Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id). Sementara untuk guru di bawah Kemenag, pengecekan bisa dilakukan melalui SIMPATIKA (simpatika.kemenag.go.id).

Pastikan sudah login dengan akun masing-masing dan data sudah valid.

Bisa Dicek Lewat Operator Sekolah

Jika kamu merasa kesulitan login atau belum paham sistemnya, jangan khawatir. Operator sekolah biasanya sudah mendapatkan akses untuk mengecek status penerima bantuan, dan bisa memberikan informasi langsung kepada guru-guru di lembaganya.

Dapat Notifikasi Langsung Jika Sudah Siap Cair

Beberapa guru yang datanya valid akan mendapatkan notifikasi resmi dari Dapodik atau EMIS melalui dashboard mereka. Notifikasi biasanya muncul seminggu sebelum pencairan dilakukan dan berisi informasi jumlah dana, rekening tujuan, serta tanggal estimasi pencairan.