Siapa yang Berhak Dapat Bansos PKH? Ini Syarat, Cara Daftar, dan Cek Penerima Terbaru 2025

Apa Itu Bansos PKH 2025?

teknologiotak.com – Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat miskin dan rentan miskin agar bisa memenuhi kebutuhan dasar, khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

PKH sudah berlangsung sejak 2007 dan pada tahun 2025 kembali disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) kepada jutaan keluarga penerima manfaat (KPM). Program ini bersifat bersyarat—artinya hanya yang memenuhi kriteria tertentu yang bisa menerima dana bantuan secara rutin.

Bagi kamu yang masih bingung siapa saja yang sebenarnya berhak mendapatkan bansos PKH tahun ini, berikut penjelasan lengkapnya.

✅ Syarat Penerima Bansos PKH 2025

1. Terdaftar di DTKS

Hal utama agar bisa dapat bantuan PKH adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos. Kalau kamu belum terdaftar, otomatis tidak akan masuk daftar penerima, meskipun merasa miskin.

DTKS ini jadi acuan utama pemerintah dalam menyalurkan berbagai jenis bansos, termasuk PKH, BPNT, dan bantuan lainnya.

2. Masuk dalam kategori keluarga miskin

Kamu harus termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin yang terverifikasi oleh pemerintah daerah dan tercatat aktif dalam DTKS. Penilaian ini berdasarkan status sosial ekonomi yang meliputi penghasilan, pekerjaan, kepemilikan aset, dan kondisi tempat tinggal.

3. Memiliki anggota keluarga dalam komponen PKH

PKH hanya diberikan kepada keluarga yang memiliki anggota yang masuk dalam komponen prioritas, seperti:

  • Ibu hamil dan menyusui

  • Anak usia dini (0–6 tahun)

  • Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA)

  • Penyandang disabilitas berat

  • Lansia (di atas 70 tahun)

Kalau dalam satu rumah tangga ada lebih dari satu kategori di atas, maka nilai bantuan bisa lebih besar.

✅ Komponen dan Besaran Bantuan PKH 2025

Bantuan PKH disesuaikan dengan jumlah dan kategori anggota keluarga. Berikut perkiraan besaran bantuannya:

Komponen Penerima Besaran Bantuan per Tahun
Ibu hamil/menyusui Rp3.000.000
Anak usia dini (0-6 th) Rp3.000.000
Anak SD/sederajat Rp900.000
Anak SMP/sederajat Rp1.500.000
Anak SMA/sederajat Rp2.000.000
Lansia Rp2.400.000
Disabilitas berat Rp2.400.000

Penyaluran biasanya dilakukan dalam empat tahap: Januari, April, Juli, dan Oktober melalui Himbara (Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).

✅ Cara Daftar Bansos PKH 2025

1. Cek Terdaftar di DTKS

Kunjungi situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos. Masukkan data seperti nama lengkap, NIK, dan alamat sesuai KTP.

2. Daftar Melalui Desa atau Kelurahan

Kalau belum terdaftar, bisa langsung daftar ke RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa dengan membawa:

  • Fotokopi KTP dan KK

  • Surat keterangan tidak mampu (jika diminta)

  • Data keluarga lengkap

Petugas desa akan menginput datamu ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) dan meneruskan ke Dinas Sosial.

3. Tunggu Verifikasi dan Validasi

Data yang masuk akan diverifikasi oleh petugas Kemensos dan pemda. Kalau lolos, kamu akan masuk DTKS dan berpeluang dapat bansos PKH.

✅ Cara Cek Penerima Bansos PKH Terbaru

Melalui Website Resmi:

  1. Buka https://cekbansos.kemensos.go.id

  2. Masukkan data:

    • Provinsi, kabupaten, kecamatan, desa

    • Nama lengkap sesuai KTP

    • Captcha

  3. Klik “Cari Data”

  4. Sistem akan menampilkan status penerimaan bansos

Melalui Aplikasi Cek Bansos:

  1. Download aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store

  2. Registrasi akun

  3. Masukkan NIK dan foto KTP

  4. Masuk dan cek status penerimaan

Aplikasi ini juga bisa digunakan untuk melaporkan orang yang tidak layak menerima bansos, atau mengusulkan diri sendiri jika merasa layak.

✅ Hal yang Membatalkan Penerimaan PKH

Meskipun pernah menerima, kamu bisa dicoret dari daftar jika:

  • Tidak memenuhi kewajiban (anak bolos sekolah, tidak periksa ke posyandu, dll)

  • Data tidak diperbarui atau tidak valid

  • Sudah tidak masuk kategori miskin

  • Meninggal dunia

  • Pindah domisili tanpa melapor

Jadi pastikan kamu aktif memperbarui data dan memenuhi kewajiban sebagai KPM PKH.