Apa Itu Rekening Dormant dan Kapan Bisa Diblokir PPATK? Simak Penjelasannya

Apa Itu Rekening Dormant? Ini Penjelasan Dasarnya

teknologinotak.com – Istilah “rekening dormant” akhir-akhir ini banyak muncul di pemberitaan, terutama setelah beberapa kasus rekening bank diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tapi sebenarnya, apa itu rekening dormant? Dan kenapa rekening ini bisa menarik perhatian PPATK?

Secara sederhana, rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Tidak ada transaksi masuk maupun keluar yang terjadi dalam periode itu. Biasanya bank menetapkan batas waktu 6 bulan hingga 12 bulan sebagai ambang batas untuk menyatakan suatu rekening menjadi dormant.

Dormant dalam bahasa Indonesia bisa diartikan sebagai “tidur”. Jadi, ini bukan rekening yang ditutup, melainkan tidak digunakan. Namun, status ini bisa menimbulkan konsekuensi tersendiri, termasuk potensi pemblokiran oleh otoritas bila diduga terlibat dalam aktivitas mencurigakan.

Kenapa Rekening Dormant Bisa Diblokir PPATK?

1. Aktivitas Mencurigakan dan Pelaporan Bank

PPATK adalah lembaga yang berwenang memantau lalu lintas transaksi keuangan yang berpotensi terkait tindak pidana seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, atau korupsi. Rekening dormant bisa menarik perhatian PPATK apabila:

  • Tiba-tiba menerima dana dalam jumlah besar

  • Tidak ada aktivitas sebelumnya lalu muncul transaksi mencurigakan

  • Nama pemilik tercatat dalam database risiko tinggi

Bank memiliki kewajiban untuk melaporkan transaksi mencurigakan (STR/Suspicious Transaction Report) kepada PPATK. Ketika sebuah rekening dormant mendadak aktif dengan pola transaksi yang tidak wajar, laporan akan dikirim dan investigasi bisa dimulai.

2. Risiko Menjadi Rekening Penampung

Rekening dormant sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab sebagai “rekening penampung” dana hasil kejahatan. Karena tidak aktif, rekening ini dianggap sepi dari pantauan. Tapi justru ini yang membuat PPATK waspada dan bertindak.

3. Kebijakan Pencegahan Tindak Pidana

PPATK bekerja sama dengan OJK dan bank untuk menutup celah hukum dan teknis yang bisa dimanfaatkan dalam kejahatan finansial. Salah satunya adalah dengan menindak rekening dormant yang dinilai tidak wajar dan berpotensi digunakan secara ilegal.

Jenis-Jenis Rekening Dormant dan Aturan Bank di Indonesia

Setiap bank bisa memiliki aturan berbeda soal rekening dormant. Namun, umumnya terbagi menjadi dua jenis:

1. Rekening Dormant Biasa

Rekening yang tidak ada aktivitas selama lebih dari 6 atau 12 bulan, tetapi saldo tetap ada. Biasanya dikenai biaya administrasi tambahan, dan layanan kartu debit atau mobile banking dibekukan sampai diaktifkan kembali.

2. Rekening Dormant dengan Risiko Tinggi

Ini adalah rekening yang tidak aktif tetapi menunjukkan indikasi kuat adanya aliran dana mencurigakan. Jenis ini yang biasanya menjadi perhatian utama PPATK dan bisa langsung diblokir atau dibekukan sementara.

Bank akan mengirimkan notifikasi sebelum menyatakan rekening dormant. Jika tidak ada respon atau reaktivasi, status tersebut bisa ditetapkan secara otomatis.

Ciri-Ciri Rekening yang Bisa Diblokir PPATK

Berikut beberapa tanda umum rekening yang berisiko diblokir oleh PPATK:

  • Tidak aktif dalam jangka waktu lama, lalu tiba-tiba menerima dana besar

  • Pemilik rekening tidak diketahui keberadaannya atau sulit dihubungi

  • Data identitas palsu atau meragukan

  • Berhubungan dengan transaksi luar negeri yang tidak wajar

  • Tersangkut dalam penyelidikan hukum atau masuk dalam daftar pihak terpantau PPATK

Penting untuk dicatat, pemblokiran oleh PPATK bukan hukuman, tapi tindakan pencegahan yang dilakukan selama proses penyelidikan berlangsung. Dana dalam rekening bisa dibuka kembali jika terbukti tidak bersalah.

Bagaimana Cara Menghindari Rekening Diblokir PPATK?

Untuk mencegah rekening kamu diblokir secara tiba-tiba, berikut beberapa langkah pencegahan yang bisa kamu lakukan:

1. Gunakan Rekening Secara Aktif

Jangan biarkan rekening menganggur terlalu lama. Lakukan transaksi minimal sebulan sekali. Transfer kecil pun sudah cukup untuk menjaga status rekening tetap aktif.

2. Hindari Transaksi Mencurigakan

Jangan pernah mengizinkan orang lain menggunakan rekeningmu untuk menerima dana yang tidak kamu ketahui sumbernya. Ini sangat berbahaya, apalagi jika dana tersebut terkait kejahatan.

3. Perbarui Data Diri Secara Berkala

Pastikan nomor HP, alamat email, dan identitas yang terdaftar di bank selalu diperbarui. Jika bank tidak bisa menghubungimu, dan terjadi kejanggalan, bisa berujung pada pemblokiran.

4. Laporkan Aktivitas Tidak Wajar

Kalau kamu merasa ada transaksi mencurigakan di rekeningmu, segera lapor ke pihak bank. Ini akan jadi catatan penting yang bisa menghindarkan kamu dari penyelidikan lebih lanjut.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Rekening Terlanjur Diblokir?

Jika rekeningmu diblokir dan kamu merasa tidak bersalah, berikut langkah yang bisa dilakukan:

  • Hubungi bank terkait dan minta informasi detail soal alasan pemblokiran.

  • Ajukan klarifikasi tertulis, sertakan bukti bahwa kamu tidak terlibat dalam aktivitas ilegal.

  • Jika diblokir oleh PPATK, kamu bisa menghubungi langsung PPATK dan mengajukan keberatan.

  • Apabila perlu, gunakan bantuan hukum untuk membuktikan status dana dan identitasmu.

Proses ini memang tidak instan. Tapi dengan dokumentasi yang lengkap dan kerja sama baik, rekening bisa dipulihkan.